//Ternyata Ini Penyebab Mudik Dilarang, Ada 14 Kab/Kota di Jawa Timur Masuk Zona Kuning COVID-19

Ternyata Ini Penyebab Mudik Dilarang, Ada 14 Kab/Kota di Jawa Timur Masuk Zona Kuning COVID-19

Pemerintah melarang mudik Lebaran 2021. Lalu bagaimana kondisi zonasi COVID-19 di 38 kabupaten / kota di Jawa Timur?

Juru bicara Satgas COVID-19 Jawa Timur, Dr. Makhyan Jibril mengatakan, kabupaten / kota yang masuk dalam zona kuning alias risiko rendah di Jawa Timur terus bertambah.

“Zona kuning COVID-19 di Jawa Timur bertambah 4. Minggu lalu ada 10 kabupaten / kota. Kasus mulai menurun, tapi jangan lengah sedikit,” kata Jibril saat dikonfirmasi, Rabu (25/10). 14/4/2021).

Baca Juga  Jangan Asal Berlindung, Ini Tips Aman Berlindung Saat Gempa Bumi Terjadi

Jibril menjelaskan, ada 14 kabupaten / kota di Jatim yang masuk zona kuning COVID-19. Kemudian sisanya, sebanyak 24 kabupaten / kota masuk zona oranye. Tidak ada area yang termasuk dalam zona merah COVID-19.

3 Kecamatan di Madura masuk dalam kategori zona kuning. Salah satunya di Sumenep yang saat ini tidak ada kasus COVID-19. Lalu ada Pamekasan dan Sumenep.

Sedangkan untuk wilayah Surabaya Raya, baru Gresik yang menjadi zona kuning COVID-19. Kota Surabaya dan Sidoarjo masih berada di zona oranye, meski kasusnya miring.

Baca Juga  Download, Surat Edaran Pencairan Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar PIP Tahap 1 Tahun Anggaran 2021

“Variabel penghitungan zonasi dari pusat tidak hanya penambahan kasus. Dari fasilitas kesehatan juga dihitung angka kematian dan kesehatan,” tambah Jibril.

Di Jatim sendiri, hingga Selasa (13/4), kasus kumulatif COVID-19 sebanyak 142.028. Masih ada 1.989 kasus yang aktif/dalam perawatan. Pasien sembuh sebanyak 129.868, dan meninggal dunia sebanyak 10.150.

Berikut detail zonasi COVID-19 di 38 Kabupaten/Kota di Jatim:

– Zona Merah (0 Kabupaten/Kota)

Baca Juga  Pilih Mana! Sekolah Menengah Atas atau Sekolah Menengah Kejuruan? Ini Beda SMA dan SMK

– Zona Oranye (24 Kabupaten/Kota)

Kabupaten Kediri, Kota Mojokerto, Kota Surabaya, Kota Kediri, Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kota Pasuruan, Kota Malang, Nganjuk, Ngawi, Kota Batu, Trenggalek, Ponorogo, Magetan, Kota Blitar, Kabupaten Blitar, Kota Madiun, Pacitan, Jombang, Kabupaten Malang, Situbondo, Kabupaten Pasuruan, Tulungagung, Kabupaten Probolinggo, Bangkalan.

– Zona Kuning (14 Kabupaten/Kota)

Gresik, Pamekasan, Kota Probolinggo, Bondowoso, Tuban, Sampang, Sumenep, Lamongan, Jember, Lumajang, Bojonegoro, Kabupaten Mojokerto, Banyuwangi.