//Awas Kantong Jebol ! Berikut Ini Rincian Tarif Listrik PLN Per kWh Berlaku Mulai April 2025

Awas Kantong Jebol ! Berikut Ini Rincian Tarif Listrik PLN Per kWh Berlaku Mulai April 2025

Ketetapan harga listrik (juga disebut sebagai tarif listrik atau harga listrik) dapat sangat bervariasi berdasarkan negara atau wilayah dalam suatu negara. Harga listrik bergantung pada banyak faktor, seperti biaya konstruksi pembangkit listrik, pajak atau subsidi energi dari pemerintah, pajak CO2, pola cuaca setempat, infrastruktur transmisi dan distribusi listrik, dan peraturan industri terkait. Penetapan harga atau tarif juga dapat berbeda tergantung pada basis pelanggan, biasanya dengan koneksi perumahan, komersial, dan industri.

Tarif listrik berbeda-beda sesuai target konsumen. Tarif R-1, yaitu Konsumen untuk rumah tangga kecil dengan daya 1.300 VA. Tarif R-1, yaitu Konsumen untuk rumah tangga kecil dengan daya 2.200 VA. Tarif R-2, yaitu Konsumen untuk rumah tangga menengah dengan daya 3.500 sd 5.500 VA. Tarif R-3, yaitu Konsumen untuk rumah tangga besar dengan daya diatas 6600 VA ke atas.

Baca Juga  Pencurian Data KTP Untuk Pinjaman Online Kian Marak, Ini Tips Untuk Melindunginya

Perbedaan Tarif 

1. Tarif Listrik R1 

Tarif listrik untuk rumah tangga bisa dibilang punya harga yang cenderung progresif. Untuk golongan listrik ini, tarif yang ditetapkan oleh PLN adalah: 

  • Rp1.352 per kWh untuk rumah tangga dengan daya 900 VA.
  • Rp1.444,70 per kWh untuk rumah tangga dengan daya 1.300 VA.
  • Rp1.444,70 per kWh untuk rumah tangga dengan daya 2.200 VA.

2. Tarif Listrik B1

Sedangkan tarif listrik bagi usaha kecil cenderung punya harga yang lebih rendah daripada golongan listrik untuk rumah tangga karena merupakan jenis pelanggan yang menerima subsidi. Tarif yang ditetapkan oleh PLN untuk golongan ini adalah:

  • Rp 415 per kWh untuk usaha kecil dengan daya 450 Volt Ampere (VA) 
  • Rp 605 per kWh untuk usaha kecil dengan daya 900 VA.
  • Rp 1.444,70 per kWh untuk usaha kecil dengan daya 1.300-2.200 VA.
  • Rp 1.699,53 per kWh untuk usaha kecil dengan daya 3.500 VA ke atas.
Baca Juga  MENURUT MENPAN DAN RB, INI 30 FORMASI CPNS DAN PPPK YANG PALING DI BUTUHKAN OLEH PEMDA BESERTA DAFTAR NYA

Berikut Rincian Tarif Listrik Per kWh Berlaku Mulai April 2025

Pelanggan rumah tangga daya 450 VA bersubsidi sebesar Rp 415 per kWh
Pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi sebesar Rp 605 per kWh
Pelanggan rumah tangga daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu) sebesar Rp 1.352 per kWh
Pelanggan rumah tangga daya 1.300-2.200 VA sebesar Rp 1.444,70 per kWh
Pelanggan rumah tangga daya 3.500 ke atas sebesar Rp 1.699,53 per kWh.
Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 900 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.352
Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 1.300 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70
Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 2.200 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70
Golongan rumah tangga menengah (R-2/TR) daya 3.500-5.500 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53
Golongan rumah tangga besar (R-3/TR) daya 6.600 VA ke atas, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53
Golongan bisnis menengah (B-2/TR) daya 6.600 VA-200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70
Golongan kantor pemerintah sedang (P-1/TR) daya 6.600 VA-200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53
Golongan penerangan jalan umum (P-3/TR) daya di atas 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53.

Baca Juga  PELAJARI INI ! CARA MUDAH MENGONTROL EMOSI DENGAN BAIK DAN BENAR AGAR TERHINDAR DARI MASALAH

Itulah rangkuman mengenai tarif listrik per kWh per 1 April 2025. Semoga bermanfaat!