//Harus Tahu! Ini Perbedaan Seleksi PPPK Khusus dan PPPK Umum

Harus Tahu! Ini Perbedaan Seleksi PPPK Khusus dan PPPK Umum

Seleksi CASN di Indonesia khususnya PPPK dibagi menjadi menjadi dua kategori yaitu seleksi PPPK Khusus dan seleksi PPPK Umum sebelum mendaftar baiknya memahami kategori tersebut agar tidak salah memilih.

Berikut adalah penjelasan dari seleksi PPPK Khusus dan seleksi PPPK Umum:

  • Seleksi PPPK Khusus

Seleksi PPPK Khusus adalah seleksi PPPK yang dikhususnya atau hanya yang memenuhi syarat seperti berikut:

  1. Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK II)
  2. Pegawai Non ASN yang masih bekerja dan memiliki pengalaman paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus pada instansi pemerintah terkait yang ingin dilamar.
  • Seleksi PPPK Umum

Seleksi PPPK umum adalah seleksi PPPK yang dapat diikuti oleh seluruh masyarakat yang memenuhi kriteria seperti:

  1. Kualifikasi Pendidikan sesuai syarat yang berlaku seperti jenjang pendidikan, IPK, dan sebagainya tergantung instansi.
  2. Memiliki pengalaman baik swasta maupun pemerintahan minimal 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan dengan bidang kerja yang dilamar.
  3. Memiliki pengalaman sebagai tenaga pengajar minimal 2 (dua) tahun pada Perguruan Tinggi untuk pelamar Jabatan Dosen.