//Ini Isi Salinan Surat Edaran PP Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan

Ini Isi Salinan Surat Edaran PP Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan

Salinan Surat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 kali ini berisi tentang standar nasional pendidikan. sebelum membahas tentang PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang standar nasional pendidikan mari kita pahami terlebih dahulu perkataan tentang pendidikan di bawah ini.

Pendidikan adalah upaya sadar dan terencana untuk menciptakan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, dan keterampilan yang dibutuhkan oleh dirinya, masyarakat, bangsa. dan negara.

Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal sistem pendidikan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar Nasional Pendidikan digunakan dalam pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat pada jalur pendidikan formal, jalur pendidikan nonformal, dan jalur pendidikan informal.

Adapun standar nasional pendidikan yaitu mencakup berikut di bawah ini.

a. standar kompetensi lulusan;

b. standar isi;

c. standar proses;

d. standar penilaian Pendidikan;

e. standar tenaga kependidikan;

f. standar sarana dan prasarana;

g. standar pengelolaan; dan

h. standar pembiayaan

Standar Nasional Pendidikan digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum dan penyelenggaraan Pendidikan untuk mewrrjudkan tujuan Pendidikan nasional.

Melalui “PP no 57 tahun 2021” Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan untuk meningkatkan mutu Pendidikan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.

1. Standar kompetensi lulusan

merupakan kriteria minimal tentang kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan capaian kemampuan Peserta Didik dari hasil pembelajarannya pada akhir Jenjang Pendidikan.

Standar kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirumuskan berdasarkan:

a. tujuan Pendidikan nasional;

b. tingkat perkembangan Peserta Didik;

c. kerangka kualifikasi nasional Indonesia; dan

d. jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan. 

2. Standar isi

merupakan kriteria minimal yang mencakup ruang lingkup materi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan tertentu.

3. Standar proses

merupakan kriteria minimal proses pembelajaran berdasarkan jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan yang meliputi:

a. perencanaan pembelajaran;

b. pelaksanaan pembelajaran; dan

c. penilaian proses pembelajaran.

4. Standar penilaian Pendidikan

merupakan kriteria minimal mengenai mekanisme penilaian hasil belajar Peserta Didik.

Adapun mengenai prosedur dalam melakukan penilaian meliputi sebagai berikut;

a. perumusan tujuan penilaian;

b. pemilihan dan/atau pengembangan instrumen penilaian;

c. pelaksanaan penilaian;

d. pengolahan hasil penilaian; dan

e. pelaporan hasil penilaian.

5. Standar pendidik

merupakan kriteria minimal kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki pendidik untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagai teladan, perancang pembelajaran, fasilitator, dan, motivator Peserta Didik

Standar tenaga kependidikan selain pendidik merupakan kriteria minimal kompetensi yang dimiliki tenaga kependidikan selain pendidik sesuai dengan tugas dan fungsi dalam melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses Pendidikan pada Satuan Pendidikan.

6. Standar sarana dan prasarana

merupakan kriteria minimal sarana dan prasarana yang harus tersedia pada Satuan Pendidikan dalam penyelenggaraan Pendidikan.

7. Standar pengelolaan

merupakan kriteria minimal mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan yang dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan agar penyelenggaraan Pendidikan efisien dan efektif.

8. Standar pembiayaan

merupakan kriteria minimal mengenai komponen pembiayaan Pendidikan pada Satuan Pendidikan.