Dari pihak kementerian agama menginformasikan bahwa akan Mengalokasikan kuota seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan kuota tersebut khusus untuk guru madrasah dan guru agama
Seperti yang telah di informasikan bahwa pada tahun ini ada sekitar 27.303 formasi untuk seleksi PPPK guru agama
Dan posisi ini bisa di isi oleh tenaga honorer K-II yang tk dapat mengikuti seleksi PPPK tahun 2019 kemarin
ALOKASI
Ketetapan formasi PPPK bagi guru agama tersebar di sekolah negeri pemerintah daerah
Semua jumlah itu telah di bagi menjadi formasi guru agama islam, kristen, katolik, hindu, budhha dengan ketentuan sebagai berikut
• Sebanyak 22.927 formasi guru agama Islam
• Sebanyak 2.727 formasi guru agama Kristen
• Sebanyak 1.207 guru agama Katolik
• Sebanyak 403 guru agama Hindu
• Sebanyak 39 guru agama Buddha
SYARAT
Sesuai dengan ketetapan dari pemerintah bahwasanya dari alokasi tersebut ada persyaratan yang harus di penuhi untuk mendaftar dan bisa mengikuti seleksi PPPK 2021 yaitu
- Guru honorer di sekolah negeri dan swasta, termasuk guru eks THK-II yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK di tahun sebelumnya
- Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
- Lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar
Selanjutnya setiap peserta pendaftaran memiliki kesempatan mengikuti seleksi ujian sampai tiga kali
Jika gagal pada kesempatan pertama maka bisa mengulang lagi pada kesempatan ke dua dan ke tiga di dalam tahun yang sama ataupun tahun berikutnya
Jadwal dan proses tahapan seleksi
Dari pihak kementerian agama saat ini sedang menyusun soal dan modul tes seleksi PPPK dan pendaftaran untuk guru PPPK yang telah di rancangkan akan di mulai pada bulan mei- juni mendatang
Untuk pelaksanaan seleksi akan di adakan pada bulan Agustus 2021
Masalah urutan untuk proses seleksi PPPK guru agama 2021 yakni
• Penetapan kebutuhan passing grade
• Pendaftaran
• Seleksi ujian nasional berbasis komputer (UNBK)
• Pengelolaan nilai
• Penetapan NIP PPPK
Untuk pelaksanaan pendaftaran seleksi PPPK guru agama dilaksanakan melalui SSCASN-PPPK dan bisa di akses dari wabset berikut https://sscasn.bkn/go.id
Dan sesuai dengan yang di Ketahui bahwa pada tahun ini akan di sediakan sebanyak 9.495 formasi PPPK bagi guru madrasah dan kuota ini di alokasikan bagi guru madrasah di 30 provinsi di Indonesia
Dan empat provinsi yang tidak memiliki kuota PPPK guru madrasah tahun ini ialah Kalimantan Utara, Gorontalo, Papua dan papua barat
Demikian informasi yang bisa saya bagikan seputar pelaksanaan PPPK tahun 2021 semoga bermanfaat