//Materai 6 Ribu & 3 Ribu Tidak Akan Berlaku Lagi| Akan Diganti Dengan Materai 10 Ribu

Materai 6 Ribu & 3 Ribu Tidak Akan Berlaku Lagi| Akan Diganti Dengan Materai 10 Ribu

Catat, Harga Materai Naik Menjadi 10 Ribu Rupiah Mulai Januari 2021

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Materai untuk lanjut ke tahap paripurna untuk jadi Undang-Undang (UU). Dalam RUU Bea Materai tersebut, mulai Januari 2021, bea materai yang semula berharga Rp 3 ribu dan Rp 6 ribu dihapus untuk diganti menjadi harga Rp 10 ribu.

Baca Juga  Umat Katolik Harus Tahu, Ini Fakta Tentang Rosario

Sri Mulyani menjelaskan bahwa nantinya bea materai akan dikenakan atas setiap transaksi yang nilainya di atas Rp 5 juta. Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa pembebasan bea materai diberlakukan untuk penanganan bencana alam. Juga pembebasan untuk segala kegiatan bersifat keagamaan dan sosial, di dalam rangka mendorong program pemerintah dalam melakukan perjanjian internasional.

Baca Juga  𝗠𝗲𝗻𝗴𝗲𝗻𝗮𝗹 𝗔𝗽𝗮 𝗜𝘁𝘂 𝗗𝗘𝗙𝗖𝗢𝗡 dan 5 Level DEFCON: Istilah Yang Sering Muncul di Film Box Office Tentang Presiden AS

Dalam RUU Bea Materai tersebut, dokumen bersifat perdata yang akan dikenakan bea materai antara lain:

  1. Surat perjanjian, surat keterangan/pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
  2. Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;
  3. Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;
  4. Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
  5. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
  6. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang
Baca Juga  Perkenalkan 3B1, Mutasi Varian Baru COVID-19 (Virus Corona) Yang Mudah Menyebar

(Sumber: https://www.cnbcindonesia.com)