//Materai 6 Ribu & 3 Ribu Tidak Akan Berlaku Lagi| Akan Diganti Dengan Materai 10 Ribu

Materai 6 Ribu & 3 Ribu Tidak Akan Berlaku Lagi| Akan Diganti Dengan Materai 10 Ribu

Catat, Harga Materai Naik Menjadi 10 Ribu Rupiah Mulai Januari 2021

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Materai untuk lanjut ke tahap paripurna untuk jadi Undang-Undang (UU). Dalam RUU Bea Materai tersebut, mulai Januari 2021, bea materai yang semula berharga Rp 3 ribu dan Rp 6 ribu dihapus untuk diganti menjadi harga Rp 10 ribu.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa nantinya bea materai akan dikenakan atas setiap transaksi yang nilainya di atas Rp 5 juta. Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa pembebasan bea materai diberlakukan untuk penanganan bencana alam. Juga pembebasan untuk segala kegiatan bersifat keagamaan dan sosial, di dalam rangka mendorong program pemerintah dalam melakukan perjanjian internasional.

Dalam RUU Bea Materai tersebut, dokumen bersifat perdata yang akan dikenakan bea materai antara lain:

  1. Surat perjanjian, surat keterangan/pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
  2. Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;
  3. Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;
  4. Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
  5. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
  6. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang

(Sumber: https://www.cnbcindonesia.com)