Negara Kepulauan (bahasa Inggris: archipelagic state) adalah suatu istilah yang berasal dari hasil keputusan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut yang memiliki arti suatu negara pulau yang wilayahnya terdiri atas satu gugus kepulauan besar atau lebih dan dapat mencakup pulau-pulau lain.[1] Bahama, Fiji, Filipina, Indonesia, dan Papua Nugini merupakan lima negara awal yang mendapatkan persetujuan dari PBB sebagai negara kepulauan dalam Konvensi Hukum Laut yang ditandatangani di Montego Bay, Jamaika pada 10 Desember 1982.
Meskipun Indonesia disebut dengan negara kepulauan bukan berarti Indonesia adalah negara dengan pulau terbanyak didunia.
Indonesia menduduki posisi 7 besar dengan pulau terbanyak didunia
No.1 diduduki Oleh Swedia dengan 267.000
No.2 Disusul oleh Norwegia dengan 239.057 pulau
Sedangkan Indonesia menduduki peringkat 6 dengan 17.504 pulau
Berikut daftar 10 besar Negara Dengan jumlah Pulau terbanyak didunia.
1) Swedia : total 267.570 pulau
2) Norwegia : total 239.057 pulau
3) Finlandia: total 178.947 pulau
4) Kanada: total 52.455 pulau
5) Amerika Serikat: total 18.617 pulau
6) Indonesia: total 17.504 pulau
7) Australia: total 8.222 pulau
8) Filipina: total 7.641 pulau
9) Jepang: total 6.852 pulau
10) Chile: total 5.000 pulau
Nah…. sudah tahu kan?