//Sekarang Pegawai PPPK P3K Bisa Dapat Pensiun. Bagaimana Dengan Honorer?

Sekarang Pegawai PPPK P3K Bisa Dapat Pensiun. Bagaimana Dengan Honorer?

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan bahwa pemerintah sedang membahas rencana pemberian pensiun bagi pegawai honorer atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Rencana ini dilaporkan akan dimasukkan dalam draf RUU ASN yang sedang dibahas. Anas mengungkapkan bahwa pemerintah sedang fokus pada skema pensiun honorer.

“Di sini kita bahas bagaimana teman-teman honorer non-ASN ke depan juga bisa mendapatkan pensiun,” ujarnya.

“Ini sangat penting sehingga dengan begitu mereka yang sudah bekerja akan mendapatkan pensiun. Ini salah satu poin yang juga dibahas dalam undang-undang (ASN) ini,” jelasnya.

Dalam kesempatan ini, ia menegaskan bahwa RUU ASN ini akan menjamin kepastian bagi teman-teman honorer untuk tetap bekerja. Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo bahwa penghapusan tenaga honorer kelak tidak akan berdampak pada pemutusan hubungan kerja secara besar-besaran dan peningkatan anggaran.

“Tidak akan ada pemutusan hubungan kerja secara besar-besaran, tetapi juga tidak akan ada peningkatan anggaran,” kata Anas.

Oleh karena itu, ia mengatakan bahwa pemerintah telah menyiapkan jabatan baru, yaitu PPPK paruh waktu. Dengan kepastian ini, diharapkan kekhawatiran akan pemutusan hubungan kerja secara besar-besaran dapat diredam.

Dia memastikan DPR dan pemerintah telah menyepakati pengamanan bagi 2,4 juta pegawai honorer ini. Kendati demikian, Anas mengaku bahwa pembahasan mengenai gaji dan skema peralihan status belum dibahas lebih lanjut.

Sambil menunggu RUU ASN disahkan, pemerintah akan menyurati kepala daerah untuk mulai menganggarkan pensiunan dan gaji PPPK paruh waktu ini karena pembahasannya akan dimulai tahun 2024.

“Kalau nanti gak ada anggarannya kan gak bisa digaji nanti jadi masalah,” ungkapnya.