Di perkotaan besar ataupun jalan lintas provinsi biasaya tersedia jalan bebas hambatan atau biasa dikenal sebagai jalan tol. Jalan ini menjadi solusi bagi mereka yang ingin memangkas waktu tempuh perjalanan dan mengurangi konsumsi bahan bakar yang digunakan. Akan tetapi, untuk bisa mendapatkan keuntungan tersebut, ada biaya yang harus dikeluarkan, yang jumlahnya sesuai dengan jenis kendaraannya.
Pernahkah kalian bertanya-tanya, mengapa ketika lewat jalan tol harus berbayar? Kemana uang hasil pembayaran dari pengguna jalan Tol tersebut? Lalu, bisakah jalan tol dipakai secara gratis?
Mengapa ketika lewat jalan tol harus berbayar?
Dalam pembangunan jalan tol di Indonesia, digunakan skema Publik Private Partnership (PPP) atau Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). PPP adalah skema penyediaan infrastruktur publik yang melibatkan pihak swasta. Peraturan mengenai PPP pertama kali, tertuang pada Perpres No 67 Tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah Swasta (KPS). Kemudian peraturan tersebut diperbarui dengan disahkannya Perpres No. 38 Tahun 2015 tentang KPBU.
Dalam skema PPP, pemerintah dan pihak swasta bekerja sama dalam berbagi tanggung jawab dan resiko. Pemerintah berperan merencanakan pembangunan infrastruktur publik. Sedangkan pihak swasta menyediakan/membangun dan mengelola infrastruktur publik selama jangka waktu yang telah disepakati. Skema ini dipilih, karena dapat menekan pengeluran APBN maupun APBD dalam pembangunan infrastruktur, sehingga penggunaannya dapat disalurkan ke program lain untuk mendukung pertumbuhan ekonomi.
Agar menarik pihak swasta selaku investor dalam pembangunan jalan tol, tentu harus ada timbal baliknya. Dengan adanya pembebanan biaya kepada pengguna jalan tol, maka uang tersebut dapat kembali ke pihak investor.
Kemana uang hasil pembayaran dari pengguna jalan Tol tersebut?
Uang yang dibayarkan pengguna jalan tol akan digunakan oleh pihak ketiga selaku investor agar dapat balik modal serta digunakan untuk pemeliharaan jalan tol. Selain itu, jangan lupa bahwa yang namanya perusahaan swasta akan mengincar keuntungan. Maka dari itu, uang tol tersebut akan terus berlanjut hingga pihak investor memperoleh keuntungan. Selama masa konsesi yang telah disepakati, uang tol akan masuk ke dalam kas swasta atau disebut recurring revenue. Di Indonesia, biasanya masa konsesi untuk jalan tol yaitu selama 5-15 tahun bahkan bisa sampai 50 tahun.
Kemudian, apakah jalan tol dapat dipakai secara gratis?
Tentu saja bisa. Ketika masa konsesi habis, pengelolaan jalan tol akan dipegang sepenuhnya oleh pemerintah. Setelah itu, hanya pemerintah yang bisa memutuskan, apakah akan tetap berbayar atau digratiskan. Tetapi biasanya, tarif jalan tol akan tetap diterapkan untuk membantu pendanaan pemerintah dalam maintenance (pemeliharaan) jalan tol dan juga membangun jalan tol baru.