//Ini Besaran THR Lebaran, Sesuai Dengan Ketetapan Kemenaker

Ini Besaran THR Lebaran, Sesuai Dengan Ketetapan Kemenaker

Menurut ketentuan dari pihak kementerian ketenagakerjaan dan sesuai dengan SE nomor M/6/HK.04/IV/2021 untuk pelaksanaan pemberian tunjangan atau THR pekerja buruh perusahaan surat edarann THR di tujukan pada Gubernur di seluruh Indonesia.

Pemberian Tunjangan hari raya merupakan kewajiban yang harus di berikan kepada pekerja atau buruhIsi edaran tersebut adalah pernyataan pihak menaker juga menegaskan pelaksanaan pemberian tunjangan sudah berdasarkan peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan bagi pekerja atau buruh di perusahaan

Dan mengenai pemberian tunjangan dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan pekerja/buruh yang bersangkutan jelas Menaker

Dan untuk kategori penerima pembayaran THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebihTHR Keagamaan juga diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Dan untuk kisaran besar jumlahnya sesuai denganĀ  pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, THR diberikan dengan ketentuan sebesar 1 bulan upah.

Sementara bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikali 1 bulan upah.

Adapun bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Sedangkan bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Selanjutnya, dalam SE juga dijelaskan bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 dan berakibat tidak mampu memberikan THR Keagamaan tahun 2021 sesuai waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, Menaker Ida meminta Gubernur dan Bupati/Wali kota agar memberikan solusi dengan mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja/buruh untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan dan dengan itikad baik.

Kesepakatan tersebut dibuat secara tertulis dan memuat waktu pembayaran THR Keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sampai sebelum Hari Raya Keagamaan tahun 2021 pekerja/buruh yang bersangkutan kata Menaker.
Menaker Ida mengatakan, kesepakatan mengenai waktu pembayaran THR keagamaan tersebut harus dipastikan tidak sampai menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR keagamaan tahun 2021 kepada pekerja/buruh dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perusahaan yang melakukan kesepakatan dengan pekerja atau buruh agar melaporkan hasil kesepakatan kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Ketenagakerjaan setempatĀ