Pendaftaran CPNS sudah akan di buka bahkan seperti biasa masih banyak peserta mendaftar karena biasa membuat penghasilan per bulan jutaan rupiah dalam hal tunjangannya
Jadi bagi para calon pendaftar ada baiknya jika anda mengetahui kisaran gaji pokok dan di sesuaikan dengan golongannya
Sesuai yang di atur oleh PP nomor 15 tahun 2019 bagi golongan terendah kisaran gaji yang di terima ialah sebesar Rp 1.560.800 sampai Rp 5.901.200
Dan untuk tunjangan yang sudah di tetapkan oleh peraturan presiden nomor 37 tahun 2015
Kisaran terendah ialah Rp 5.361.800 bagi level jabatan pelaksana dan kisaran tertinggi ialah Rp 117.375.000 untuk jabatan eselon I atau Direktur jenderal pajak
Lalu berikut ini daftar kisaran gaji PNS sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 15 tahun 2019 di sesuaikan dengan golongannya
Golongan I:
Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Golongan II:
IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Golongan III:
IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Golongan IV:
Iva: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Dan data di atas belum termasuk tunjangan seperti yang di sebut kan di atas
Berikut ini kisaran tunjangan PNS DJP berdasarkan Perpres 37 tahun 2015 sesuai dengan jabatannya
Eselon I:
Peringkat jabatan 27 Rp 117.375.000
Peringkat jabatan 26 Rp 99.720.000
Peringkat jabatan 25 Rp 95.602.000
Peringkat jabatan 24 Rp 84.604.000
Eselon II:
Peringkat jabatan 23 Rp 81.940.000
Peringkat jabatan 22 Rp 72.522.000
Peringkat jabatan 21 Rp 64.192.000
Peringkat jabatan 20 Rp 56.780.000
Eselon III ke bawah:
Peringkat jabatan 19 Rp 46.478.000
Peringkat jabatan 18 Rp 42.058.000 – 28.914.875
Peringkat jabatan 17 Rp 37.219.875 – 27.914.000
Peringkat jabatan 16 Rp 25.162.550 – 21.567.900
Peringkat jabatan 15 Rp 25.411.600 – 19.058.000
Peringkat jabatan 14 Rp 22.935.762 – 21.586.600
Peringkat jabatan 13 Rp 17.268.600 – 15.110.025
Peringkat jabatan 12 Rp 15.417.937 – 11.306.487
Peringkat jabatan 11 Rp 14.684.812 – 10.768.862
Peringkat jabatan 10 Rp 13.986.750 – 10.256.950
Peringkat jabatan 9 Rp 13.320.562 – 9.768.412
Peringkat jabatan 8 Rp 12.686.250 – 8.457.500
Peringkat jabatan 7 Rp 12.316.500 – 8.211.000
Peringkat jabatan 6 Rp 7.673.375
Peringkat jabatan 5 Rp 7.171.875
Peringkat jabatan 4 Rp 5.361.800
Ada juga yang bisa mendapatkan tambahan tunjangan bagi pemegang jabatan fungsional seperti pembina teknis bendahara negara, analisis pengelolaan keuangan anggaran negara dan penata keuangan APBN
Sesuai dengan perpres 3-2021, perpres 4-2021 dan perpres 6-2021 untuk ketiga jabatan fungsional tersebut
Untuk pembina teknis bendahara negara pemula ialah Rp 960.000.00
Laku bagi pembina teknis bendahara negara mahir ialah Rp 540.000.00
Dan bagi pembina teknis bendahara negara terampil dan ialah Rp 360.000.00
Lalu pengelola keuangan APBN ahli madya ialah Rp 1.380.000.00
Analisis pengelolaan keuangan APBN ahli muda ialah Rp 1.100.000.00 dan pengelola keuangan APBN ahli pertama ialah Rp 540.000.00
Untuk tunjangan analisis perbendaharaan negara yang fungsional ialah :
- Analis Perbendaharaan Negara Ahli Utama Rp 2.025.000,00
- Analis Perbendaharaan Negara Ahli Madya Rp 1.380.000,00
- Analis Perbendaharaan Negara Ahli Muda Rp 1.100.000,00
- Analis Perbendaharaan Negara Ahli Pertama Rp 540.000,00
Adapun besaran tunjangan jabatan fungsional pranata keuangan anggaran pendapatan dan belanja negara ada tiga macam :
- Pranata keuangan anggaran pendapatan dan belanja negara penyelia Rp 960.000.00
- Pranata keuangan anggaran pendapatan dan belanja negara mahir ialah Rp 540.000.00
- Pranata keuangan anggaran pendapatan dan belanja negara terampil ialah Rp 360.000.00
Demikian informasi yang bisa saya bagikan untuk masyarakat terutama calon pendaftar CPNS 2021 semoga bermanfaat
Terimakasih