Juknis PPG 2021 sudah bisa di Download, Dalam rangka meningkatkan kompetensi keguruan yang bermutu, berdaya saing dan secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan, dengan ini kami sampaikan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Tahun 2021.
Berkenaan dengan hal tersebut di atas, kami mohon kepada Saudara untuk melaksanakan beberapa hal sebagai berikut:
- Melaksanakan sosialiasi kepada seluruh guru dan tenaga kependidikan di wilayah binaan masing-masing untuk melakukan harmonisasi kebijakan teknis dalam persiapan pelaksanaan program Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan (PPG Daljab) Tahun 2021;
- Petunjuk teknis ini menjadi pedoman bagi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Perguruan Tinggi/LPTK Penyelenggara Program Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan Tahun 2021, dan satuan kerja terkait lainnya, dalam pelaksanaan program PPG Daljab bagi guru binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Tahun 2021.
Berikut ini Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Tahun 2021.
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 5
Ayat (1) menyatakan bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk
memperoleh pendidikan yang bermutu. Oleh karena itu, kembali ditegaskan dalam
Pasal 4 bahwa pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta
tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan,
nilai kultural, dan kemajemukan bangsa. Dalam konteks itu diperlukan guru-guru yang
berfungsi sebagai pendidik profesional yang disiapkan, ditugasi, dan dibina juga
secara profesional. Untuk itu maka program Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan
harus disiapkan dengan baik untuk memastikan terpenuhinya standar mutu pendidikan
nasional, di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tahun 2005 merupakan tonggak sejarah penghargaan dan perlindungan terhadap
profesi guru. Pada tahun itu Pemerintah mengesahkan Undang-undang Nomor 14
Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD). Dalam undang-undang ini dinyatakan
bahwa guru adalah suatu profesi. UUGD Pasal 1 ayat (1) dinyatakan bahwa guru
adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak
usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Pelaksanaan Sertifikasi Guru merupakan salah satu wujud implementasi dari Undangundang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Tahun 2017 merupakan tahun
kesepuluh pelaksanaan sertifikasi guru yang melalui Pendidikan Latihan Profesi Guru
(PLPG) telah dilaksanakan sejak tahun 2007 dan kemudian pada tahun 2018 pertama
kali pelaksanaan sertifiksi guru melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG). Perbaikan
penyelenggaraan sertifikasi guru terus dilakukan dari tahun ke tahun untuk
mendapatkan hasil yang lebih baik dengan mempertimbangan kondisi geografis dan
sosial kultural di seluruh tanah air Indonesia.
Dalam upaya untuk memperoleh sertifikasi guru khususnya untuk guru dalam jabatan,
telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, tentang Guru, yang
pada Pasal 12 ayat (1) menyatakan bahwa: “Guru dalam Jabatan yang telah memiliki
Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV dapat langsung mengikuti uji kompetensi untuk
memperoleh Sertifikat Pendidik.” Namun aturan ini telah dihapus melalui Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 Pasal 66 ayat (1) yang menyatakan bahwa: “Bagi
Guru Dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015 dan sudah
memiliki kualifikasi akademik S-l/D-IV tetapi belum memperoleh Sertifikat Pendidik
dapat memperoleh Sertifikat Pendidik melalui Pendidikan Profesi Guru”.
Pelaksanaan sertifikasi guru melalui PPG dalam Jabatan, dimulai dengan publikasi
data calon mahasiswa sertifikasi guru yang sudah diverifikasi dan memenuhi
persyaratan.
Agar seluruh pihak yang terkait dengan pelaksanaan sertifikasi guru
mempunyai pemahaman yang sama tentang teknis penetapan peserta sertifikasi guru,
maka perlu disusun Petunjuk Teknis Penetapan Peserta PPG dalam Jabatan bagi guru
yang mengakomodasi karakteristik berbagai daerah dengan tetap berpijak pada
kebijakan dan kerangka dasar yang berlaku secara nasional.
B. Tujuan
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan ini disusun
dengan tujuan untuk melaksanakan Sertifikasi Guru dalam Jabatan melalui pendidikan
profesi guru. Selain itu, petunjuk teknis ini juga diharapkan mampu memberikan acuan
kepada instansi terkait penyelenggaraan sertifikasi guru, yaitu Perguruan Tinggi
Penyelenggara PPG dalam Jabatan, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi,
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, madrasah, guru calon peserta PPG
dalam Jabatan, dan pihak-pihak lain yang terkait.
C. Ruang Lingkup
Ruang Lingkup Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan
ini adalah berlaku bagi semua guru binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam,
meliputi Guru Madrasah dan Guru Pendidikan Agama Islam pada Sekolah. Data guruguru dimaksud terdaftar melalui Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan
Tenaga Kependidikan (SIMPATIKA) dan Sistem Informasi dan Administrasi Guru
Agama (SIAGA).
Sekian sebagian isi juknis PPG Dalam Jabatan 2021, untuk lebih lebih lengkapnya bisa melalui link berikut ini.