//Baca Ini Untuk Syarat Ikut Serta Dalam Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021

Baca Ini Untuk Syarat Ikut Serta Dalam Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021

Pemerintah pada awal tahun kemaren bagian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) akan membuka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021.

Untuk daerah pusat pendaftaran di pastikan akan dibuka sebanyak 83.000 orang dengan persentase 50 persen PPPK dan 50 persen CPNS.

Di perkirakan akan di perlukan sekitar 1,3 juta formasim yang terdiri atas satu juta guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), melalui skema yang menjadi program kemendikbud dan khusus untuk pemerintah daerah (Pemda).

Baca Juga  Mengenal Kode Morse, Kode Komunikasi Telegraf dan Kapal Laut Dahulu Yang Dipakai Juga Oleh Pramuka

Dan proses nya akan mulai dilakukan April hingga Mei 2021 dan Pengumuman formasi lengkapnya pada awal april
Telah di pastiakan ada sekitar 189.000 formasi, yang terdiri atas 70.000 PPPK jabatan fungsional selain guru dan 119.000 CPNS untuk berbagai jenis teknis yang sangat Di butuhkan seperti tenaga kesehatan.
Telah di sampaikan oleh pihak Deputi Bidang SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan telah disetujui oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, seperti dikutip dari .

Sebelum anda mendaftar ada baiknya anda mengetahui apa saja persyaratan untuk menjadi calon PNS dan PPPK
• Warga Negara Indonesia (WNI).
• usia pendaftar minimal itu 18 tahun dan maksimal itu usia 35 tahun
• belum pernah memiliki catatan kriminal atau di pidana
• bukan orang yang di pecat dari pns prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan untuk pegawai swasta tidak boleh memiliki riwayat pernah dipecat.
• bukan termasuk tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara
• tidak termasuk anggota tetap partai politik maupun terlibat politik praktis.
wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
Dan berikut adalah hal yang perlu di siapkan bagi CPNS dan PPPK

  1. Akta kelahiran
  2. KTP
  3. Ijazah dan transkrip nilai
  4. Kartu keluarga
  5. Pas foto ukuran 4×6
  6. Dokumen tambahan lain sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar.
    Untuk mengikuti pendaftaran CPNS tahun 2021 baru akan segera dibuka setelah selesainya pertimbangan teknis dari Kementerian Keuangan dan Badan Kepegawaian Sipil
Baca Juga  Gampang! Ternyata Ini Cara Membuat Gambar / Dokumen Lamaran Kerja Menjadi Format PDF