//Ini 8 Wilayah dan Daftar Kota Yang Diperbolehkan Mudik Lokal Selama Lebaran 1442 H/ 2021 M

Ini 8 Wilayah dan Daftar Kota Yang Diperbolehkan Mudik Lokal Selama Lebaran 1442 H/ 2021 M

Kabar baik, tentu saja, bagi saudara-saudara yang tinggal di 8 wilayah ini. Tapi meski begitu jangan lupa untuk terus menerapkan protokol kesehatan ya sob.

Pemerintah akan memberlakukan larangan mudik Lebaran 2021 mulai 6-17 Mei mendatang.Jadi, 8 daerah yang diperbolehkan untuk mudik adalah daerah aglomerasi.Bagi yang belum tahu, kawasan aglomerasi merupakan beberapa kabupaten atau kota yang berdekatan.

Juru bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati menjelaskan pergerakan diperbolehkan, namun dengan beberapa batasan.

“Di kawasan aglomerasi, pergerakan orang dan transportasi masih diperbolehkan dengan pembatasan kapasitas, frekuensi, dan jam operasional,” buka dia kepada media, Kamis (15/4/2021).

Dia menegaskan, pergerakan yang diperbolehkan hanya di dalam wilayah aglomerasi, bukan di luar wilayah.“Hanya di kawasan aglomerasi, bukan di luar aglomerasi,” kata Adita.

8 wilayah aglomerasi berikut:

Wilayah 1

– Medan

– Binjai

– Deli Serdang

– Karo

Wilayah 2 (Jabodetabek)

– Jakarta

– Bogor

– Depok

– Tangerang

– Bekasi

Wilayah 3 (Bandung Raya)

– Kota Bandung

– Kabupaten Bandung

– Kota Cimahi

– Kabupaten Bandung Barat

Wilayah 4

– Semarang

– Kendal

– Demak

– Ungaran

– Purwodadi

Wilayah 5 (Yogyakarta Raya)

– Kota Yogyakarta

– Sleman

– Bantul

– Kulon Progo

– Gunungkidul

Wilayah 6 (Solo Raya)

– Kota Solo

– Sukoharjo

– Boyolali

– Klaten

– Wonogiri

– Karanganyar

– Sragen

Wilayah 7 (Gerbangkertosusila)

– Gresik

– Bangkalan

– Mojokerto

– Surabaya

– Sidoarjo

– Lamongan

Wilayah 8

– Makassar

– Sungguminasa

– Takalar

– Maros

Nah itulah beberapa wilayah yang diperbolehkan untuk mudik 2021,sekian artikel kali ini semoga dengan informasi di atas bermanfaat dan membantu.