Kabar baik bagi Guru madrasah yang Pegawai Negeri Sipil dan/atau Bukan Pegawai Negeri Sipil dan sedang bertugas mengajar di madrasah dan / atau madrasah negeri yang dikelola oleh masyarakat yang memiliki syarat ini:
1. Memiliki sertifikat pedagogis dan NRG
2. Memenuhi beban kerja dan secara profesional menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan persyaratan hukum.
Kepala madrasah yang berstatus PNS dan / atau non-PNS melaksanakan tugas pembelajaran / pendampingan dan / atau manajemen di madrasah negeri dan / atau madrasah yang dikelola masyarakat, memiliki ijazah pendidikan dan NRG yang memenuhi beban kerja dan menjalankan tugasnya dan berfungsi secara profesional sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Kepala sekolah di madrasah yang berstatus PNS yang melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial di satuan pendidikan madrasah, yang memiliki ijazah guru dan NRG, memenuhi beban kerja, serta menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional sesuai dengan persyaratan hukum.
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Sekretariat Jenderal Kementerian Agama, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kementerian Agama Kabupaten / Kota, dan satuan pendidikan Madrasah yang didukung oleh Kementerian Agama. Pemberian tunjangan guru bertujuan untuk meningkatkan:
1. Kualitas layanan pembelajaran di madrasah dan prestasi siswa;
2. Kompetensi, motivasi, profesionalisme dan kinerja guru madrasah, kepala sekolah dan kepala sekolah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya;
3. Kesejahteraan guru, kepala madrasah, dan kepala madrasah;
4. Pelaksanaan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan dengan pemberdayaan KKG, MGMP, KKM, Pokjawas dan / atau himpunan profesi guru lainnya.
Berkas selengkapnya, lampiran Surat Keputusan Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru Bulan Januari – Maret 2021 di Provinsi Jawa Timur ———- UNDUH DI SINI ———-