Sesuai dengan peraturan pemerintah maka pihak pemerintah akan memberikan tunjangan hari raya untuk pegawai negeri sipil secara penuh pada tahun ini mengingat tahun kemaren telah di pangkas karena pandemi Covid-19
Pihak Sesmenko perekonomian RI menyatakan bahwa pencairan kali ini di lakukan lebih cepat sekitar 10 hari sebelum lebaran hari raya idul FitriBagi yang ASN pun juga di menyatakan untuk di bayarkan 10 hari sebelum hari raya idul Fitri Tenggat waktu ini di anggap lebih cepat dari pada para pekerja swasta yang kebanyakan di berikan 7 hari sebelum hari rayaJadi kira kira 10 hari terakhir Ramadhan baik ASN maupun karyawan swasta sudah bisa melakukan pembelanjaan lebih awal
Dan sesuai dengan pernyataan menteri keuangan yang telah menyiapkan Anggaran THR PNS tahun ini dalam APBN 2021 dan sekarang pihak pemerintah telah menyiapkan aturan pencairan THR ini
Lalu untuk detail komponen tunjangan yang di terima oleh pihak abdi negara meliputi gaji pokok tunjangan keluarga tunjangan jabatan tunjangan umum dan tunjangan kinerja
Untuk masalah gajii yang akan di terima PNS itu akan di kategorikan dengan beberapa golongan yaitu dari masa kerja terendah sampai masa kerja tertinggi
Berikut bentuk kategori dan golongan yang di kategorikan yaitu PNS golongan I masa kerja 0 tahun, menerima gaji Rp 1,56 juta per bulan. Sementara PNS golongan IV masa kerja 32 tahun, menerima gaji hingga Rp 5,9 juta
, dari PNS di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No.37 tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja di lingkungan Pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
Tunjangan kinerja yang diterima untuk jabatan terendah seperti pelaksana menerima Rp 5,36 juta Sementara itu, tunjangan kinerja tertinggi untuk jabatan tertinggi yakni Eselon I menerima Rp 117,3 juta.Maksudnya ialah tunjangan yang akan di terima oleh PNS itu akan di gabungkan dengan gaji pokok dan tunjangan kinerja detail nominalnya sekitar Rp 6,92 jt untuk jabatan terendah dan 123,2 untuk jabatan tertinggi
Besaran THR yang diterima PNS di atas belum mencakup tunjangan-tunjangan lainnya yang dimasukkan dalam komponen gaji, seperti tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan atau umum tetapi sangat penting untuk dicatat bahwa tunjangan kinerja yang diterima PNS Direktorat Jenderal Pajak memiliki dasar penghitungan baru yakni memperhatikan Nilai Kinerja Pegawai (NKP), prestasi kerja, dan kontribusi pegawai
Maksudnya ialah tidak semua PNS Pajak mendapatkan tunjangan kinerja yang sama Hal ini dikarenakan basis penghitungan yang digunakan untuk pemberian tunjangan kinerja berdasarkan kinerja masing-masing PNSDan untuk simulasi yang dilakukan hanya mengacu pada satu instansi Setiap kementerian lembaga memiliki dasar sendiri dalam menentukan tunjangan kinerja bagi para pegawainya