Rhamadan tahun ini pemerintah telah resmi menyatakan larangan mudik untuk lebaran dan semua alat transportasi publik baik darat laut udara di larang beroperasi dari 6-17 bulan mei tapi pengecualian untuk kendaraan pengangkut logistik dan masyarakat yang berkepentingan mendesak
Yang di maksud mendesak ialah kategori dinas, keluarga meninggal, ibu hamil di dampingi seorang anggota keluarga dan persalinan di dampingi dua anggota keluargaMeskipun begitu bagi para masyarakat yang melakukan perjalanan mudik selama masa larangan mudik lebaran 2021 di wajibkan untuk menunjukkan surat izin perjalanan atau surat izin keluar/masuk (SIKM)Di sini saya bagikan kategori dan cara mendapatkan surat izin perjalanan mudik lebaran SIKM
Seperti yang di beritakan Meskipun sudah memiliki kategori yang sudah di perbolehkan sesuai dengan edaran surat tugas penanganan Covid-19 nomor 13 tahun 2021
1. Pegawai instansi pemerintah
Pegawai pemerintah seperti ASN, BUMN-BUMD, TNI polri harus melampirkan surat izin apabila melakukan perjalanan di masa lebaran. Untuk mendapatkan surat izin perjalanan bagi pegawai pemerintah harus meminta izin tertulis dari pejabat setingkat eselon Il dan di lengkapi tanda tangan basah Print-out atau cetakan surat dibawa untuk ditunjukkan nanti
2. Pegawai swasta
Untuk pegawai swasta cara mendapatkan surat izin perjalanan ialah meminta surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan. Dan setelah itu harus melampirkan cetakan surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan tadi dilengkapi dengan tanda tangan basah dan identitas diri pelaku perjalanan
3. Pekerja informal
Surat izin perjalanan/SIKM untuk pekerja sektor informal bisa didapatkan dengan meminta surat izin tertulis dari kepala desa atau lurah
Yang bersangkutan melampirkan cetakan surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/elektronik kades/lurah dan identitas diri calon pelaku perjalanan4. Masyarakat non-pekerja
Surat izin perjalanan/SIKM untuk masyarakat non-pekerja bisa didapatkan dengan meminta surat izin tertulis dari kepala desa atau lurah
Pelaku perjalanan melampirkan cetakan surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/elektronik kades/lurah dan identitas diri calon pelaku perjalanan
SIKM
Bagi pekerja non-formal atau masyarakat umum yang tidak bisa mendapat surat perjalanan dari perusahaan atau instansi pemerintah, mereka bisa mengajukan SIKM di kantor kelurahan domisili atau tempat tinggal. Bagi aparatur sipil negara (ASN) yang ingin melakukan perjalanan darurat, mereka wajib melampirkan surat tugas minimal dari pejabat eselon II.Bagi karyawan swasta, mereka harus mendapatkan surat perjalanan dari pimpinan.Begitulah informasi mengenai perkembangan mudik lebaran tahum 2021