Meningkatnya kesadaran masyarakat akan pola hidup sehat dan kembali ke alam (back to nature), menyebabkan permintaan produk pertanian organik (PO) mengalami peningkatan yang cukup pesat.
Akan tetapi, meningkatnya permintaan produk PO ini seringkali malah dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk membuat produk PO palsu yang dipasarkan bebas di pasaran yang akhirnya dapat merugikan konsumen.
Untuk mengatasi hal tersebut dan juga untuk menyelamatkan produk PO asli, maka diperlukan adanya program penjaminan produk PO dalam bentuk Sertifikasi Pertanian Organik yang legal dan diakui secara nasional, regional, maupun internasional.
Sertifikasi organik sendiri adalah sarana untuk memberikan jaminan bahwa produk organik telah memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam standar dan dokumen normatif lainnya melaui kegiatan inspeksi yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Organik (LSO).
Tujuan keseluruhan dari sertifikasi organik adalah untuk memberikan kepercayaan kepada seluruh pihak yang berkepentingan bahwa produk organik memenuhi persyaratan yang ditentukan sesuai dengan Peraturan Kementerian Pertanian No. 64 Tahun 2013 dan SNI 6729:2016 Sistem Pertanian Organik.
Sertifikasi organik untuk produk pertanian perlu di urus agar memperoleh pengakuan, bahwa hasil dari pertanian yang telah diusahakan benar-benar terbebas dari berbagai residu kimia dengan mendaftarkannya atau mengurus sertifikasi organik pada lembaga-lembaga yang telah mengantongi ijin dari Komite Akreditasi Nasional (KAN).
Berikut adalah beberapa lembaga yang mempunyai kewenangan untuk merilis Sertifikasi Organik.
Lembaga Sertifikasi Organik SUCOFINDO
Ruang lingkup dari LSO ini adalah produk segar (tanaman pangan, hortikultura, palawija, perkebunaan, ternak, susu, telur, daging dan madu)
Lembaga Sertifikasi Organik MUTUAGUNG LESTARI (MAL)
Ruang lingkup dari LSO ini adalah produk segar (tanaman pangan, hortikultura, palawija, perkebunaan, ternak, susu, telur, daging, madu dan pakan ternak)
Lembaga Sertifikasi Organik INOFICE
Ruang lingkup dari LSO ini adalah produk segar tanaman dan ternak
Lembaga Sertifikasi Organik PERSADA
Ruang lingkup dari LSO ini adalah tanaman dan produk tanaman (pangan, hortikultura, palawija, dan perkebunaan), produk ternak dan hasil peternakan (susu, telur, daging dan madu), produk olahan tanaman dan ternak.
Sementara itu, untuk melakukan proses sertifikasi ke LSO diperlukan mekanisme seperti berikut ini.
- Pengajuan permohonan sertifikasi produk organik ke LSO
- LSO menunjuk tim auditor
- Tim auditor melakukan audit kecukupan, audit lapang dan sampling kepada pemohon sertifikasi
- Tim auditor menyampaikan hasil auditnya kepada LSO
- LSO menyampaikan hasil audit kepada komisi teknis untuk dibahas dalam komisi teknis serta membuat rekomendasi
- Komisi teknis menyampaikan rekomendasi kepada LSO
- LSO menyampaikan hasil penilaian, apakah pemohon mendapatkan sertifikasi atau tidak
- Penyerahan sertifikat organik dan hak menggunakan logo organik indonesia oleh pimpinan LSO kepada pelaku usaha, apabila sidang komser menyatakan lulus. Sertifikat organik berlaku selama tiga tahun dan minimal sekali setahun dilakukan surveilen.
Dengan demikian, produk organik yang dipasarkan sudah mendapat pengakuan 100% organik, yang dimana tentunya akan lebih mudah diterima pasar, baik itu pasar domestik maupun mancanegara. Selain itu, dengan adanya sertifikasi organik dari LSPO terkait, maka sttandar produk pangan kita mendapat pengakuan SNI atau bahkan ISO.