//Apa Itu Pupuk Bersubsidi? Apakah Semua Petani Bisa Mendapat Pupuk Subsidi? Ini Syarat Mendapatkan Pupuk Subsidi

Apa Itu Pupuk Bersubsidi? Apakah Semua Petani Bisa Mendapat Pupuk Subsidi? Ini Syarat Mendapatkan Pupuk Subsidi

Apa sih yang dimaksud dengan pupuk bersubsidi? Pupuk bersubsidi dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan petani dalam mengakses pupuk. Pupuk bersubsidi di Indonesia diberikan kepada para petani dalam rangka mendukung ketahanan pangan nasional.

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh para petani untuk mendapatkan pupuk bersubsidi. Salah satunya adalah petani harus tergabung terlebih dahulu dengan kelompok tani yang ada di desa dan wilayahnya. Tujuannya adalah agar pupuk bersubsidi dapat tersalurkan dengan baik dan tepat sasaran.

Selain itu, petani juga harus terdaftar dalam elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK). Syarat lainnya adalah petani sudah memiliki kartu tani untuk wilayah tertentu dan pembeliannya dapat dilakukan di kios-kios resmi. Penyusunan e-RDKK ini bersumber dari kelompok tani dan melalui sejumlah tahapan verifikasi sebelum ditentukan sebagai data penerima pupuk subsidi.

Berdasarkan e-RDKK yang diatur kelompok tani, petani penerima pupuk bersubsidi adalah petani yang melakukan usaha tani sub sektor tanaman pangan, perkebunan, hortikultura, dan peternakan dengan lahan paling luas dua hektar. Petani juga melakukan usaha tani sub sektor tanaman pangan pada perluasan areal tanam baru.

Perlu diketahui bahwa kuota pupuk pada tahun 2020 adalah sebesar 8,9 juta ton dan pada tahun 2021 ini telah disediakan kuota pupuk sebesar 9,04 juta ton ditambah 1,5 juta liter untuk pupuk organik cair. Sehingga, pada tahun ini terdapat peningkatan kuota pupuk sebesar 1,3 juta ton pupuk bersubsidi.

Alokasi pupuk bersubsidi tersebut terbagi menjadi:

  • Urea 4.166.669 ton
  • NPK 2.662.000 ton
  • ZA 784.144 ton
  • Pupuk organik 770.850 ton
  • SP 36 640.812 ton
  • NPK formula khusus 17.000 ton

Sementara itu, karena terdapat subsidi maka harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi menjadi:

  • Pupuk NPK formula khusus Rp 3.300/kg
  • Pupuk SP 36 (super fosfat) Rp 2.400/kg
  • Pupuk NPK Rp 2.300/kg
  • Puuk Urea Rp 2.250/kg
  • Pupuk ZA (amonium sulfat) Rp 1.700/kg
  • Pupuk Organik granul Rp 800/kg
  • Pupuk organik cair Rp 20.000/liter

Pemberian pupuk bersubsidi ini haruslah memenuhi enam prinsip utama yang sudah dicanangkan yakni:

  • Tepat jenis: jenis yang disalurkan sesuai dengan kebutuhan
  • Tepat jumlah: jumlah yang dikirimkan ke petani sesuai dengan kebutuhan
  • Tepat harga: harga yang diterima petani sesuai dengan patokan yang ditetapkan pemerintah
  • Tepat tempat: Penyaluran sesuai dengan lokasi atau tempat yang membutuhkan
  • Tepat waktu: diterima petani saat mereka membutuhkan
  • Tepat mutu: kualitas terjaga demi produktivitas tanaman

Demikian adalah penjelasan singkat terkait pupuk bersubsidi yang saat ini sedang difokuskan oleh pemerintah. Apabila dirasa pupuk subsidi tersebut belum dapat memenuhi kebutuhan untuk pemupukan, ada baiknya jika mulai saat ini petani juga berupaya untuk membuat pupuk organik sendiri dari bahan-bahan alami yang sudah tersedia di lapangan.

Karena hakekatnya, pemupukan tidak harus maksimal melainkan harus proporsional dan optimal. Salam Tani, Semangat Bertani teruntuk Sahabat LISA.

Referensi:

IG Kementerian Pertanian Indonesia

nasional.tempo.co