Penggunaan pestisida secara berlebihan sedikit banyak sudah berdampak pada timbulnya resurgensi hama sasaran dan juga pencemaran di lingkungan pertanian. Oleh karenanya, diperlukan adanya upaya yang nyata untuk melakukan pencegahan ataupun pengendaliannya.
Salah satu upaya yang bisa dilakukan adalah dengan melakukan pengendalian hama secara terpadu, atau yang biasa dikenal dengan istilah PHT (Pengendalian Hama Terpadu).
PHT sendiri adalah suatu konsep pengendalian populasi atau tingkat serangan hama dengan menerapkan berbagai teknik pengendalian yang dipadukan dalam satu kesatuan untuk mencegah kerusakan tanaman dan timbulnya kerugian secara ekonomis serta mencegah kerusakan lingkungan dan ekosistem.
Sistem pengendalian hama terpadu memiliki empat prinsip dasar yang dapat mendorong penerapan PHT secara nasional, yang dimana prinsip ini mencerminkan konsep pengendalian hama dan penyakit yang berwawasan lingkungan untuk program pembangunan berkelanjutan.
Empat prinsip dasar PHT tersebut adalah:
Budidaya tanaman sehat
Budidaya tanaman yang sehat dan kuat menjadi bagian penting dalam program pengendalian hama dan penyakit. Tanaman yang sehat memiliki daya tahan yang baik terhadap serangan hama dan penyakit. Tanaman sehat juga memiliki kemampuan lebih cepat dalam mengatasi dan memulihkan dirinya sendiri dari kerusakan akibat serangan hama dan penyakit tersebut. Untuk memperoleh tanaman yang sehat perlu memperhatikan varietas yang akan dibudidayakan, penyemaian dengan cara yang benar, serta pemeliharaan tanaman yang tepat.
Pemanfaatan musuh alami
Pengendalian hama dan penyakit dengan memanfaatkan musuh alami yang potensial merupakan tolok ukur dalam sistem PHT. Musuh alami atau agens hayati terbukti mampu menekan populasi hama dan menurunkan resiko kerusakan tanaman akibat serangan hama dan penyakit. Pemanfaatan musuh alami di dalam agroekosistem diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara populasi hama dan populasi musuh alaminya. Dengan demikian tidak akan terjadi peledakan populasi hama yang melampaui ambang toleransi tanaman.
Pengamatan rutin atau pemantauan
Pengamatan dan pemantauan perkembangan populasi hama merupakan bagian terpenting yang harus dilakukan oleh setiap petani. Pengamatan dan pemantauan harus dilakukan secara rutin dan berkala, sehingga perkembangan populasi hama, kondisi tanaman serta perkembangan populasi musuh alaminya dapat diketahui. Hasil pemantauan dan pengamatan digunakan sebagai dasar tindakan yang akan dilakukan.
Petani sebagai ahli PHT
Sistem pengendalian hama terpadu (PHT) sebaiknya dikembangkan oleh petani sendiri, karena penerapan PHT harus disesuaikan dengan keadaan ekosistem setempat. Setiap wilayah atau daerah memiliki ekosistem yang berbeda-beda, sehingga suatu sistem PHT yang dikembangkan pada wilayah tertentu belum tentu cocok jika diterapkan pada wilayah lainnya. Agar setiap petani mampu menerapkan PHT diwilayahnya masing-masing, maka setiap petani harus proaktif untuk mempelajari konsep PHT. Dalam hal ini peran aktif instansi terkait dalam memasyarakatkan PHT sangat diperlukan.
Untuk meningkatkan pemahaman terhadap konsep PHT, maka petani sebagai ujung tombak perlu diberikan latihan dan pemahaman terus menerus mengenai konsep ini. Salah satu caranya adalah dengan mengadakan Sekolah Lapang PHT atau SLPHT yang bertujuan agar petani menjadi ahli PHT dengan mendidik secara langsung di lapangan dengan bahasa yang dimengerti oleh petani sehingga petani dapat mengambil keputusan yang tepat dalam mengendalikan OPT maupun gulma.
Selain itu, diperlukan pula komponen teknologi, sistem pemantauan yang tepat, dan petugas atau petani yang terampil dalam penerapan komponen teknologi PHT tersebut.