//Ini Isi Surat Edaran Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas jenjang SMA, SMK, dan PK-PLK di Wilayah Kabupaten Gresik

Ini Isi Surat Edaran Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas jenjang SMA, SMK, dan PK-PLK di Wilayah Kabupaten Gresik

Sesuai dengan surat yang dikeluarkan pada tanggal 16 April 2021 mengenai PTM, maka guru bisa cek surat edaran PTM dibawah ini :

Sehubungan dengan telah dilaksanakannya vaksinasi Covid-19 terhadap Guru dan Tenaga Kependidikan dan kurang optimalnya pembelajaran jarak jauh serta resiko “learning loss”, maka dengan berdasarkan :

  1. Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/Menkes/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tanggal 30 Maret 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
  2. Surat Gubernur Jawa Timur Nomor: 420/11350/101.1/2020 tanggal 9 agustus 2020 perihal Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka Terbatas jenjang SMA/SMK/SLB di Jawa Timur;
  3. Peraturan Bupati Gresik Nomor 50 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka di masa transisi menuju tatanan normal baru pada kondisi Pandemi Covid-19 di Kabupaten Gresik;
  4. Peta sebaran covid-19 per tanggal 15 April 2021 di Wilayah Kabupaten Gresik masuk dalam kategori zona kuning (diakses melalui Instagram Pemerintah Provinsi Jawa Timur, IG:@jatimpemprov).

Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Gresik akan melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas jenjang SMA, SMK dan PK-PLK Negeri dan Swasta mulai hari Senin tanggal 19 April 2021:

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka kami harap saudara dapat mempersiapkan pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas ini dengan protokol kesehatan secara ketat dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan jumlah siswa yang masuk setiap harinya tidak lebih dari 50% dari kapasitas yang tersedia;
  2. Pembelajaran dilaksanakan paling lama 4 jam pelajaran setiap hari termasuk kegiatan praktik tanpa ada waktu istirahat dan dilaksanakan dengan sistem bergantian (shift)
  3. Sekolah menyiapkan bangku di setiap ruang kelas sesuai dengan ketentuan yaitu 50% dari kapasitas yang tersedia;
  4. Selama pembelajaran tatap muka terbatas di sekolah peserta didik membawa peralatan ibadah dan alat kebutuhan lainnya sendiri-sendiri.
  5. Pembelajaran tatap muka terbatas dipadukan dengan pembelajaran dari rumah, sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan masing-masing sekolah;
  6. Sekolah wajib Menyiapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk pelaksanaan secara penuh protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian covid-19;
  7. Sekolah telah melengkapi sarana dan prasarana untuk pelaksanaan secara penuh protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian covid-19;
  8. Semua warga sekolah wajib menerapkan:

a.Menggunakan Masker;
b. Mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer;
c. Menjaga jarak dan tidak melakukan kontak fisik


9. Pembelajaran tatap muka terbatas wajib mendapat persetujuan dari Orang Tua/ Wali murid dan Komite Sekolah;
10. Sekolah wajib mengisi dan/atau memperbaharui daftar periksa pada laman Data Pokok Pendidikan (DAPODIK);
11. Bagi sekolah yang belum melaksanakan vaksinasi covid-19 melaporkan kepada Plt. Kepala Cabang melalui Kepala Seksi sesuai jenjangnya dan segera melakukan koordinasi dengan faskes terdekat;
12. Kepala Sekolah melakukan pematauan pembelajaran tatap muka terbatas dan melaporkan kepada Plt. Kepala Cabang melalui Kepala Seksi sesuai jenjangnya.

Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan.