//Ini Isi Surat Edaran Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas jenjang SMA, SMK, dan PK-PLK di Wilayah Kabupaten Gresik

Ini Isi Surat Edaran Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas jenjang SMA, SMK, dan PK-PLK di Wilayah Kabupaten Gresik

Sesuai dengan surat yang dikeluarkan pada tanggal 16 April 2021 mengenai PTM, maka guru bisa cek surat edaran PTM dibawah ini :

Sehubungan dengan telah dilaksanakannya vaksinasi Covid-19 terhadap Guru dan Tenaga Kependidikan dan kurang optimalnya pembelajaran jarak jauh serta resiko “learning loss”, maka dengan berdasarkan :

  1. Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/Menkes/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tanggal 30 Maret 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
  2. Surat Gubernur Jawa Timur Nomor: 420/11350/101.1/2020 tanggal 9 agustus 2020 perihal Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka Terbatas jenjang SMA/SMK/SLB di Jawa Timur;
  3. Peraturan Bupati Gresik Nomor 50 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka di masa transisi menuju tatanan normal baru pada kondisi Pandemi Covid-19 di Kabupaten Gresik;
  4. Peta sebaran covid-19 per tanggal 15 April 2021 di Wilayah Kabupaten Gresik masuk dalam kategori zona kuning (diakses melalui Instagram Pemerintah Provinsi Jawa Timur, IG:@jatimpemprov).
Baca Juga  Pencurian Data KTP Untuk Pinjaman Online Kian Marak, Ini Tips Untuk Melindunginya

Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Gresik akan melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas jenjang SMA, SMK dan PK-PLK Negeri dan Swasta mulai hari Senin tanggal 19 April 2021:

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka kami harap saudara dapat mempersiapkan pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas ini dengan protokol kesehatan secara ketat dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan jumlah siswa yang masuk setiap harinya tidak lebih dari 50% dari kapasitas yang tersedia;
  2. Pembelajaran dilaksanakan paling lama 4 jam pelajaran setiap hari termasuk kegiatan praktik tanpa ada waktu istirahat dan dilaksanakan dengan sistem bergantian (shift)
  3. Sekolah menyiapkan bangku di setiap ruang kelas sesuai dengan ketentuan yaitu 50% dari kapasitas yang tersedia;
  4. Selama pembelajaran tatap muka terbatas di sekolah peserta didik membawa peralatan ibadah dan alat kebutuhan lainnya sendiri-sendiri.
  5. Pembelajaran tatap muka terbatas dipadukan dengan pembelajaran dari rumah, sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan masing-masing sekolah;
  6. Sekolah wajib Menyiapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk pelaksanaan secara penuh protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian covid-19;
  7. Sekolah telah melengkapi sarana dan prasarana untuk pelaksanaan secara penuh protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian covid-19;
  8. Semua warga sekolah wajib menerapkan:
Baca Juga  Baru Nikah 20 Hari Sudah Hamil 1 Bulan. Kok bisa? Ternyata ini berkaitan dengan masa subur wanita. Simak penjelasannya.

a.Menggunakan Masker;
b. Mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer;
c. Menjaga jarak dan tidak melakukan kontak fisik


9. Pembelajaran tatap muka terbatas wajib mendapat persetujuan dari Orang Tua/ Wali murid dan Komite Sekolah;
10. Sekolah wajib mengisi dan/atau memperbaharui daftar periksa pada laman Data Pokok Pendidikan (DAPODIK);
11. Bagi sekolah yang belum melaksanakan vaksinasi covid-19 melaporkan kepada Plt. Kepala Cabang melalui Kepala Seksi sesuai jenjangnya dan segera melakukan koordinasi dengan faskes terdekat;
12. Kepala Sekolah melakukan pematauan pembelajaran tatap muka terbatas dan melaporkan kepada Plt. Kepala Cabang melalui Kepala Seksi sesuai jenjangnya.

Baca Juga  Berpasir dan Berbatu seperti di gurun, ini penampakan foto di permukaan Planet Mars yang diambil oleh Rover (Robot Penjelajah) Perseverance alias Percy milik NASA

Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan.